BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Diketuai Ketua Majelis Faisol, Sidang perkara dugaan Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 yang menjerat Terdakwa Mantan Kepsek SMK IT Al Malik Bengkulu selatan, Ahmad Soepardi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Miris! WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Dimintai Tebusan Segini
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu Selatan, Rizza Oktavia Tunggal Putri menunut pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa, serta membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, kepada terdakwa Ahmad Soepardi, JPU Kejari Bengkulu Selatan juga membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 320 Juta subsider 2,5 tahun penjara.
Rizza, dalam tuntutannya menyatakan, jika tuntutannya itu setimpal dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa yakni pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu memperkaya diri sendiri maka kami tuntut 5 tahun penjara," papar Riza, JPU Kejari Bengkulu Selatan dimuka persidangan.