Mantan Kepsek SMK IT Al Malik BS Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana BOS

Rabu 14-08-2024,19:43 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

Pasca pembacaan Tuntutan, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riyadi mengatakan jika terdawa dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tipikor sesuai dengan dakwaan Primer. Dimana dalam hal ini terlihat jelas peran terdakwa memperkaya diri sendiri dengan modus melakukan Mark Up, SPJ Fiktif dan pemalsuan data siswa yang dilakukan kenaikan.

 

BACA JUGA:Penting Diketahui, Ini 8 Bahaya Polusi Udara untuk Wajah, Begini Cara Mengatasinya

 

"Kita tuntut berdasarkan tindakannya dan fakta persidangan, belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara," kata Kasi Pidsus.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa. Nantinya di Nota pembelaan, poin-poin yang menurut, hemat pihaknya tidak sesuai dalam pembacaan tuntutan akan disampaikan.

 

BACA JUGA:Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 Pro Plus 5G Bikin Orang Terpesona, Cek Harga Terbarunya di Agustus 2024!

 

"Tentunya kita pelejari terlebih dahulu tuntutan JPU, namun kita tetap mengajukan pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan sidang berikutnya," kata Deden.

 

Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Soepardi melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMK IT dengan modus memalsukan data siswa dengan kerugian negara sebanyak Rp. 320 juta.

 

BACA JUGA:Banyak Polisi di Pantai Panjang, Ada Suara Tembakan dan Ledakan Bom, Ada Apa?

Kategori :