Ini Aturan Terbaru Tentang Syarat Seleksi CPNS 2024, Peserta Harus Tahu!

Jumat 16-08-2024,15:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

20. Melamar hanya pada 1 instansi dan satu jenis jabatan pada periode tahun anggaran.

BACA JUGA:Mobil Plat Kota Bengkulu Terlibat Laka di Pariaman, 1 Orang Meninggal Dunia

21. Jika melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan; atau menggunakan 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Jika telah lolos seleksi, calon PNS harus memenuhi syarat berikut untuk dapat diangkat PPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan:

- Lulus pendidikan dan pelatihan

- Sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:5 Merek Motor Listrik Subsidi Terbaik 2024 dan Harga Terjangkau, Salah Satunya Ada Honda

Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2024 dari BKN

Berikut urutan jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 resmi berdasarkan pengumuman dari BKN:

- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024

- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024

- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024

- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024

- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024

BACA JUGA:Lolos Jadi CPNS? Ini Tabel Rincian Gaji CPNS 2024 Lengkap dengan Tunjangan

Kategori :