Ini Aturan Terbaru Tentang Syarat Seleksi CPNS 2024, Peserta Harus Tahu!

Jumat 16-08-2024,15:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini aturan terbaru tentang syarat seleksi CPNS 2024, peserta harus tahu!

Jelang pembukaan masa pendaftaran, cek aturan terbaru mengenai syarat CPNS 2024 dan PPPK.

BACA JUGA: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru yang Diumumkan BKN Secara Resmi

Diketahui, pendaftaran CPNS ini akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus mendatang.

Jadwal ini sesuai dengan keputusan panitia seleksi nasional, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Catat! Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Penempatan di IKN

Aturan Terbaru CPNS 2024

 

Aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak syaratnya di sini.

Syarat CPNS 2024 dan PPPK di PermenPANRB No 6 Tahun 2024

1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kategori :