Rugi Jika Terlewat, Ini 6 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Sabtu 17-08-2024,09:08 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan tetapi, proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember

- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19

- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember

- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

4. Jakarta

Nah, untuk provinsi DKI Jakarta ini hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Perlu diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Serentak se Indonesia

5. Jawa Barat

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Hanya saja, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Kategori :