BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.938 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Nahas, 6 Siswa SD Tertabrak Mobil saat Ikuti Gerak Jalan HUT RI, 1 Orang Meninggal Dunia
Pemberian remisi ini diselenggarakan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu pada Sabtu (17/8). Dari jumlah yang menerima remisi, sebanyak 44 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum II, sedangkan 1.894 menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.
"Semua usulan kita sudah terpenuhi dan sebanyak 44 narapidana dinyatakan bebas," ungkap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo.
BACA JUGA:Bocah Laki-laki Berusia 5 Tahun Dilecehkan, Penangkapan Terduga Pelaku Berlangsung Dramatis
Berikut Rincian Narapidana yang Menerima Remisi Bebas:
1. Lapas Bengkulu 8 orang
2. Lapas Curup 6 orang
3. Lapas Argamakmur 14 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 3 orang
5. Rutan Bengkulu 10 orang
6. Rutan Manna 3 orang.
Selain narapidana yang bebas, remisi juga diterima oleh narapidana kasus korupsi karena mereka dianggap telah mengikuti dengan baik kegiatan dan pembinaan yang ada di Lapas dan Rutan.
"Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih sungguh-sungguh," pungkasnya.