BACA JUGA:Kelelahan Berenang Menyeberangi Aliran Sungai Musi, Siswi Kelas 3 SD di Curup Meninggal Dunia
Narapidana korupsi yang mendapat remisi sebanyak 45 orang yang terbagi di Lapas dan Rutan se-provinsi Bengkulu.
Dengan rincian di Lapas Kelas IIA Bengkulu dengan jumlah napi korupsi sebanyak 19 orang.
Kemudian Rutan Kelas IIB dengan jumlah narapidana korupsi mendapatkan remisi berjumlah 8 orang dan Rutan Manna dengan jumlah 8 orang.
BACA JUGA:Duh! Warkop Ini Pasang Tarif untuk Pengunjung yang Duduk Lama, Segini Tarifnya
Narapidana korupsi yang mendapat remisi juga terdapat di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dengan jumlah 5 orang, 4 orang di Lapas Kelas IIA Curup, dan 1 orang di Lapas Kelas IIB Argamakmur.
"Narapidana yang menerima remisi ini karena tidak melanggar peraturan di lapas dan rutan serta sudah memenuhi persyaratan," tutupnya.
BACA JUGA:Pria Ini Diciduk Polisi Pasca Mencuri Kabel Listrik PLN Sepanjang 3 KM
Sementara itu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berpesan kepada para narapidana yang telah menerima remisi, terutama bagi yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi tinggi, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan," ungkap Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke 79, Turnamen Sepak Bola Antar Kampung di Seluma Ricuh
Acara pemberian remisi juga disertai dengan penyerahan sertifikat halal untuk dapur cantik Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu yang diserahkan langsung oleh Gubernur Rohidin kepada Kepala Lapas Perempuan, Gayatri Rachmi Rilowati.
(Adrian M Yusuf)