Sudah Banyak Korban, Tolong Jangan Percaya Tawaran Tidak Masuk Akal Arisan Online

Minggu 16-04-2023,15:15 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

1.  Menggunakan skema ponzi

Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang. 

Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.

 

BACA JUGA:Persiapkan Rekening Bank Anda, BPNT akan Cair Besok?

2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.

Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!!

 

BACA JUGA:12 Daerah Terpanas di Indonesia, Suhunya Mencapai 39 Derajat Celcius. Ini Penyebab dan Tipsnya

3. Menggalakkan promosi yang mewah

Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi. 

Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.

 

BACA JUGA:Saking Dinginnya, 1 dari 7 Daerah Terdingin di Sumatera Dijuluki Negeri Dingin Tanpa Salju

4. Berbadan hukum yang tidak jelas

Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.

Kategori :