Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang akan mendukung kesejahteraan mereka. Beberapa tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK meliputi:
1. Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pangan sehari-hari. Besarannya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan instansi.
2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang sudah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Tunjangan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga.
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Jika PPPK menduduki jabatan struktural, seperti kepala bagian atau koordinator, mereka berhak atas tunjangan jabatan struktural yang besarnya bervariasi tergantung pada level jabatan.
BACA JUGA:Daftar 8 Tablet Terbaik Tahun 2024, Ini Spesifikasinya dan Harga yang Terjangkau
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk jabatan-jabatan yang bersifat fungsional, seperti tenaga pendidik atau kesehatan, terdapat tunjangan khusus yang diberikan berdasarkan jenis fungsinya.
5. Tunjangan Lainnya: Beberapa tunjangan tambahan mungkin juga tersedia, tergantung pada kebijakan instansi atau daerah tempat PPPK bertugas. Tunjangan ini bisa meliputi tunjangan transportasi, tunjangan risiko kerja, dan sebagainya.
Rekrutmen PPPK 2024
Pemerintah Indonesia akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK pada bulan Agustus 2024. Terdapat total 1.289.824 formasi yang akan dibuka, dengan 57.529 formasi di antaranya untuk PPPK 2024 yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA:Informasi Ketentuan serta Formasi yang Dibutuhkan CPNS di Provinsi Jambi Tahun 2024
Di antara formasi tersebut, ada 25.079 formasi PPPK yang khusus disediakan untuk lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta 15.462 formasi CPNS di kementerian tersebut.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, berikut adalah syarat pendaftaran sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN):
1. Usia: Minimal 20 tahun pada saat melamar, dan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang akan dilamar, kecuali ditentukan lain oleh instansi pemerintah.
2. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.