- Golongan VIII: Rentang gaji antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rentang gaji antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
- Golongan X: Rentang gaji antara Rp 3.339.600 hingga Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rentang gaji antara Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rentang gaji antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rentang gaji antara Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rentang gaji antara Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rentang gaji antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rentang gaji antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rentang gaji antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900
Rentang gaji ini berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK, yaitu:
1. Jabatan Fungsional Tertentu: Jabatan yang memerlukan keahlian khusus sesuai dengan bidangnya.
2. Pimpinan Tinggi: Jabatan yang berada pada level manajerial atau eksekutif.
BACA JUGA:Cek Sebelum Beli, Ini Perbandingan Spek dan Harga Redmi Note 13 4G Vs Redmi Note 13 5G
3. Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB): Jabatan yang diatur khusus oleh PANRB berdasarkan kebutuhan instansi.
Tunjangan PPPK