Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Seleksi Tahun 2024! Ada 17 Golongan

Senin 19-08-2024,12:28 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahun 2024! ada 17 golongan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran dan tanggung jawab mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya memiliki kewajiban untuk melayani publik dan serta hak atas gaji. 

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK, yang akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Pria Mabuk Buat Onar, Dikejar Warga karena Lari di Tengah Jalan! Langsung Diamankan

Daftar Gaji PPPK Tahun 2024

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Peraturan ini menetapkan rentang gaji yang berbeda berdasarkan golongan jabatan. Berikut adalah daftar gaji PPPK untuk tahun 2024:

- Golongan I: Rentang gaji antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

- Golongan II: Rentang gaji antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

- Golongan III: Rentang gaji antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rentang gaji antara Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

- Golongan V: Rentang gaji antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

- Golongan VI: Rentang gaji antara Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100

BACA JUGA:Redmi 12 Vs Redmi Note 12 Series, Ini Perbandingan Spek dan Harga Keduanya

- Golongan VII: Rentang gaji antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100

Kategori :