3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Keanggotaan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Sertifikasi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika diperlukan oleh jabatan yang dilamar.
7. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Lokasi Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Pendaftaran Online: Melamar secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan tidak melamar pada lebih dari satu jenis pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama dan hanya pada satu instansi serta satu jenis jabatan pada satu periode tahun anggaran.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka! Ini Link Resmi dan Cara Daftarnya
Dengan informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPPK 2024 dengan lebih baik, memahami struktur gaji dan tunjangan yang akan diterima, serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Demikian informasi tentang daftar gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahun 2024! ada 17 golongan. Semoga sukses dalam proses seleksi dan mendapatkan kesempatan berkarir sebagai PPPK!
Tianzi Agustin