Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan

Senin 19-08-2024,12:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara mengurus SKCK untuk mendaftar CPNS 2024, termasuk biaya yang dibutuhkan.

Setelah sebelumnya direncanakan akan dimulai pada Maret 2024 lalu, kini jadwalnya telah resmi akan dibuka pada 20 Agustus 2024.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, para peserta seleksi sudah lebih dahulu diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas yang akan diperlukan pada tahap pendaftaran nantinya.

BACA JUGA:Begini Kronologis Pemanjat Pinang 17 Agustus Terjatuh dan Tewas Tertimpa Peserta Lain

Salah satu berkas yang umumnya akan dibutuhkan pada beberapa isntansi tertentu saat melamar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Namun, untuk diketahui, jika SKCK memiliki masa kadaluwarsanya alias tidak seumur hidup. Sehingga setiap orang akan selalu melakukan pembaharuan atau perpanjangan masa aktifnya.

B erikut ini biaya dan tata cara membuat SKCK baru.

BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Seleksi Tahun 2024! Ada 17 Golongan

Biaya Pembuatan SKCK 2024

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000 bagi Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.

Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2024

1. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)

2. Pastikan Anda datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

3. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan.

4. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Kategori :