Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan

Senin 19-08-2024,12:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah 

- Memperoleh paspor dan atau visa 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri 

- Menjadi notaris 

- Pencalonan pejabat publik 

- Melanjutkan sekolah. 

BACA JUGA:Informasi Ketentuan serta Formasi yang Dibutuhkan CPNS di Provinsi Jambi Tahun 2024

4. Mabes Polri 

- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat 

- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa 

- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu dalam lingkup nasional dan internasional, seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan atau adopsi anak bagi pemohon WNA.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, seperti dijelaskan Sebelumnya jikia SKCK Memiliki masa kadaluwarsa, namun bisa diperpanjang.

BACA JUGA:Dokter Spesialis Penyakit Dalam Lulusan Unair Diduga Remehkan Kasus Bullying PPDS Undip, Ini Isi SS Statusnya

Berikut adalah langkah untuk perpanjang SKCK.

1. Siapkan Dokumen Perpanjangan SKCK:

Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun), fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, dan pas foto terbaru berukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Kategori :