Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan

Senin 19-08-2024,12:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Berkunjung ke Kantor Polisi Terdekat:

Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat. Di sana, petugas akan memberikan petunjuk dan menyediakan formulir yang diperlukan untuk proses perpanjangan.

3. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK:

Isi formulir perpanjangan SKCK dengan teliti dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas di kantor polisi.

Syarat Perpanjangan SKCK:

Sebelum mengunjungi kantor polisi, pastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SKCK:

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka! Ini Link Resmi dan Cara Daftarnya

- SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun)

- Fotokopi KTP/SIM

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Ketentuan Perpanjangan SKCK:

SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya belum lebih dari 1 tahun. Apabila masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan pembuatan SKCK baru menjadi opsi.

BACA JUGA:Buruan Serbu, Ini Daftar 4 Hp Samsung Banting Harga Bulan Agustus 2024, Tawarkan Spek Menarik

Demikian ulasan mengenai cara mengurus SKCK untuk mendaftar CPNS 2024 serta biaya yang Dibutuhkan. Semoga bermanfaat.

Kategori :