2. Berkunjung ke Kantor Polisi Terdekat:
Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat. Di sana, petugas akan memberikan petunjuk dan menyediakan formulir yang diperlukan untuk proses perpanjangan.
3. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK:
Isi formulir perpanjangan SKCK dengan teliti dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas di kantor polisi.
Syarat Perpanjangan SKCK:
Sebelum mengunjungi kantor polisi, pastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SKCK:
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka! Ini Link Resmi dan Cara Daftarnya
- SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun)
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Ketentuan Perpanjangan SKCK:
SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya belum lebih dari 1 tahun. Apabila masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan pembuatan SKCK baru menjadi opsi.
BACA JUGA:Buruan Serbu, Ini Daftar 4 Hp Samsung Banting Harga Bulan Agustus 2024, Tawarkan Spek Menarik
Demikian ulasan mengenai cara mengurus SKCK untuk mendaftar CPNS 2024 serta biaya yang Dibutuhkan. Semoga bermanfaat.