Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan

Senin 19-08-2024,12:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Pria Mabuk Buat Onar, Dikejar Warga karena Lari di Tengah Jalan! Langsung Diamankan

5. Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

6. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp 5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat).

7. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

8. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.

9. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

BACA JUGA:Redmi 12 Vs Redmi Note 12 Series, Ini Perbandingan Spek dan Harga Keduanya

Syarat Pembuatan SKCK di Polres

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Perbedaan Kegunaan SKCK 

Fungsi pembuatan SKCK di setiap kantor polisi diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.  

Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. "Masih berlaku dalam artian tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri (kegunaannya berbeda)," ujarnya. 

Kategori :