Berikut Daftar Jurusan yang Dibutuhkan Pemprov Lampung untuk CPNS 2024, Cek juga Syaratnya

Selasa 20-08-2024,14:23 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Hari Ini, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka, Ini Link Buat Akun SSCASN

Persyaratan CPNS Lampung 2024

Adapun, berikut ini adalah Sejumlah persyaratan yang Dibutuhkan untuk daftar CPNS 2024 Pemerintah Provinsi Lampung.

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

3. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, yakni pada jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran Tes CPNS 2024 Jenjang SMA Sederajat, Pendaftaran Sudah Dibuka

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

12. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Kategori :