13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
14. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 12 dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
15. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali pada jabatan tersebut dibawah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024, yakni:
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Rejang Lebong, Ini Daftar Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar
a. Epidemiolog Kesehatan Ahli
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
c. Perekam Medis Ahli
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
e. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
f. Administrator Kesehatan Ahli
g. Entomolog Kesehatan Ahli
16. Membuat surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Lampung Cq. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.