Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pelaku Pencekik dan Banting Pacar di Lift

Selasa 20-08-2024,19:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:

1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

- Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA:Nokia Comeback, Ini Spesifikasi Nokia X700 Pro 2024, Desain Modern dan Fitur Canggih

- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

- Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.

- Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

2. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan.

BACA JUGA:Nokia XPlus 2024, Ponsel Flagship Terbaru dengan Layar Super AMOLED, Ini Spesifikasinya

3. Penganiayaan berencana

Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang.

4. Penganiayaan berat

Kategori :