Perkataan tersebut memicu A untuk mengajak MB pulang lebih awal, yang tampaknya tidak diterima dengan baik oleh MB. Akibatnya, MB melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap A saat mereka berada di dalam lift.
Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya
Sementara itu, untuk informasi tambahan, tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.
Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Tablet Terbaik RAM 16 GB, Performa Dapur Pacu Anyar
Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.
Dalam Pasal 90 KUHP dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
3. Kehilangan salah satu panca indera.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
BACA JUGA:Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Jurusan serta Syarat Tambahan saat Daftar
Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan.