Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pelaku Pencekik dan Banting Pacar di Lift

Selasa 20-08-2024,19:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.

BACA JUGA:Sah! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Ketentuannya

5. Penganiayaan berat berencana

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

6. Penganiayaan terhadap orang

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

- Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.

- Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

BACA JUGA:Sekeluarga Nyaris Terpanggang Dalam Mobil Usai Isi BBM di SPBU, APAR Kurang Berfungsi

Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Demikian informasi mengenai nasib pelaku pencekik dan banting pacar di lift.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :