Kejati Bengkulu Lakukan Langkah Ini untuk Memastikan Hak Anak-anak Terlantar di Provinsi Bengkulu

Selasa 20-08-2024,21:23 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Bertempat di Aula Sasana Bina Karya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Smart TV Terbaik 2024, Performa Unggul dan Harga Ramah Dikantong

Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu, Pengadilan Negeri Se-Bengkulu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Bengkulu, dan stakeholder terkait lainnya, agar terwujudnya tata kelola kepengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu dan tersosialisasikan tata kelola dan layanan pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Pemohon SKCK di Polresta Bengkulu Membludak

Acara tersebut langsung dibuka Kajati Bengkulu pada Selasa (20/8) pagi. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H, M.H, mengatakan bahwa pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik. 

"Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum dan akses terhadap dokumen kependudukan yang memadai bagi anak-anak yang membutuhkan," tegas Kajati Bengkulu.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Formasi Auditor, Cek Dokumen yang Dibutuhkan

Selanjutnya setelah dibuka acara tersebut langsung dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh seluruh pihak yang terlibat mulai dari Kajati Bengkulu dan pihak-pihak lainnya.

Terpisah, pihak Instansi terkait yang menandatangani MoU tersebut menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Kejati Bengkulu.

Kedepan, berharap bahwa sinergi yang terjalin akan semakin memperkuat upaya perlindungan dan pemberian hak-hak dasar bagi anak-anak terlantar di Bengkulu.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak terlantar akan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi secara digital.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Petani, Ada KUR Khusus Petani Tebu dari Bank Mandiri dan PT SGN

Diketahui dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi terkait yang menunjukkan komitmen bersama dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak terlantar di Provinsi Bengkulu.

 

Kategori :