Urutan Tukin dari 14 Kementerian Ini Mana yang Terima Paling Kecil

Rabu 21-08-2024,17:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Bagi Kelas Jabatan 1 mendapatkan besar tunjangan Rp 2.531.250 dan Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Full Senyum! Gaji ASN Diusulkan Naik, Tukin Bakal Dirombak Ada yang Dapat Besar

7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tunjangan Kinerja PNS di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2017.

Untuk tunjangan kinerja terendah di Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi di Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Daftar Urutan 9 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi, Apa Saja?

8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PUPR ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018.

Tunjangan Kinerja bagi Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Gaji PNS Terbesar di Indonesia, Lengkap dengan Rincian Tunjangan per Golongan

9. Kementerian Perhubungan

Tunjangan Kinerja PNS di Kemenhub ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018.

Tunjangan Kinerja bagi Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Intip Daftar 10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi, Mana Paling Tajir?

10. Kementerian Dalam Negeri

Bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri akan mendapat tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018.

Kategori :