Urutan Tukin dari 14 Kementerian Ini Mana yang Terima Paling Kecil

Rabu 21-08-2024,17:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Untuk tunjangan kinerja terendah di Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi di Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

BACA JUGA:4.413 Formasi CPNS dan PPPK 2024 DKI Jakarta, Syarat Pendidikan Minimal Paket C dan Gaji

11. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PNS yang berada di lingkunan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan Tunjangan Kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk tunjangan terendah di Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi di Kelas Jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Berikut Daftar Instansi dengan Gaji Pegawai dan Tukin Tertinggi hingga Ratusan Juta Rupiah

12. Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif

Tunjangan kinerja di lingkungan kerja Kemenparekraf diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Bagi PNS dengan Kelas Jabatan 1 mendapatkan besaran tunjangan sebesar Rp 2.531.250 dan untuk Kelas Jabatan 17 tertinggi mendapat tunjangan dengan nominal Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Gaji PNS Kementerian Keuangan, Untuk Setiap Golongan I hingga IV

13. Kementerian Perindustrian

Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018.

Tunjangan Kinerja bagi Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Kisah Pilu Selebgram Devita Sri Suci Batal Nikah, Padahal Sudah Gelar Siraman dan Pengajian Jelang Pernikahan

14. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kemenpanrb memberikan tunjangan kinerja bagi PNS yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2023.

Kategori :