Urutan Tukin dari 14 Kementerian Ini Mana yang Terima Paling Kecil

Rabu 21-08-2024,17:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Dengan nominal terendah bagi Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000 dan tertinggi di Kelas Jabatan 17 dengan nominal Rp 26.324.000.

BACA JUGA:Ternyata Tak hanya Gaji Naik 8%, Tukin Pegawai ATR/BPN 2024 juga Naik, Berikut Rinciannya

3. Kementerian Agama

Tunjangan Kinerja PNS Kemenag diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk besaran tunjangan kinerja Kemenag di Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000 dan tertinggi di Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

BACA JUGA:3 Kado Spesial Buat PNS Tahun 2024, Tukin dan Gaji Naik, Dijamin Full Senyum

4. Kementerian Pertahanan

Tunjangan Kinerja bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018. Tunjangan Kinerja ini disesuaikan dengan kelas jabatan tiap posisi para pegawai.

Untuk Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 1 mendapatkan Rp 1.968.000 dan tertinggi Kelas Jabatan 17 dengan nominal Rp 29.085.000

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun ASN Kemenag, Tukin dan Gaji Naik, Ini Daftar Gaji Terbaru ASN 2023

5. Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menetapkan tunjangan kinerja bagi PNS dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2018.

Bagi Kelas Jabatan 1 mendapatkan besar tunjangan Rp 2.531.250 dan Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

BACA JUGA:Wow! Tukin ASN Kemenag Naik 80 Persen, Tembus Rp 29 Juta, Ini Besar Tiap Jabatan

6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Bagi Tunjangan Kinerja PNS yang berada di lingkungan Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2018.

Kategori :