Bolehkah CPNS yang Sebelumnya Mengundurkan Diri Sekarang Daftar Lagi? Begini Ketentuannya

Jumat 23-08-2024,19:17 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Bagi sebagian orang, gaji dan tunjangan yang diperoleh ASN dianggap kurang menarik dan cenderung tidak sesuai ekspektasi. Terutama, untuk posisi tertentu dan jika wilayah penempatan berada di daerah yang biaya hidupnya tinggi. 

Selain itu, tidak sedikit yang membandingkannya dengan gaji dan tunjangan pegawai dari sektor swasta.

2. Tidak Sesuai dengan Ekspektasi Pekerjaan

Selama proses rekrutmen, gambaran terhadap pekerjaan sebagai ASN terkadang memang belum terlalu jelas. 

Jadi, setelah bekerja selama beberapa waktu, CPNS baru menyadari jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bakat dan minat mereka.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Teknik Elektro, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

3. Mendapatkan Peluang Karier yang Gajinya Lebih Tinggi

Peluang karier di sektor swasta terkadang lebih menarik dan menjanjikan, terutama dari segi gaji. Jika menerima tawaran dengan gaji yang lebih tinggi, tentu pertimbangkan untuk pindah ke sektor swasta pun menjadi lebih besar.

4. Penempatan Kerja Jauh dari Domisili

Sistem penempatan CPNS tidak selalu memperhatikan domisili dari para pelamar. Apabila diterima di wilayah yang jauh, maka dapat menjadi beban tersendiri. Oleh karena itu, hal ini bisa mempengaruhi alasan dibalik CPNS mengundurkan diri.

Cara CPNS Mengundurkan Diri

CPNS yang memutuskan untuk melakukan pengunduhan diri harus mematuhi prosedur yang berlaku. Adapun cara mengundurkan diri bagi CPNS adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Masih Dibuka Beasiswa Bank BCA 2025 Buat Lulusan SMA/SMK, Kuliah Gratis dapat Uang Saku

1. Mengajukan Permohonan Tertulis

CPNS harus menulis surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) lewat atasan secara langsung. Sertakan alasan pengunduran diri yang jelas, tepat, dan rinci.

2. Melengkapi Dokumen Pendukung

Kategori :