CPNS harus melampirkan surat permohonan disertai dengan dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pengunduran diri. Adapun dokumen pendukung tersebut, seperti Akta Pernikahan, Surat Keterangan Dokter, atau dokumen lain terkait.
3. Proses Pemeriksaan dan Persetujuan
Instansi CPNS terkait akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kebenaran dari alasan pengunduran diri. Umumnya, proses ini akan memakan waktu sekitar 2 pekan atau 14 hari jam kerja.
4. Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian
Apabila permohonan yang dibuat telah mendapatkan persetujuan, maka PPK akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri.
BACA JUGA:Ini Daftar 10 Sekolah Kedinasan yang Lulus Langsung Jadi PNS, Yuk Cek!
5. Pengembalian Fasilitas
Ketika memutuskan untuk mengundurkan diri, CPNS harus mengembalikan fasilitas yang telah diterimanya selama menjadi CPNS. Adapun fasilitas tersebut, seperti laptop, seragam, dan kendaraan dinas.
6. Masa Kerja Minimal
Salah satu hal yang perlu diingat ketika mengundurkan diri adalah pertimbangan mengenai masa kerja minimal.
Jika keputusan pengunduran diri sebelum masa kerja minimal 5 tahun (bagi lulusan Diploma III/Sederajat) atau 10 tahun (bagi lulusan S1/Sederajat, maka CPNS perlu mengganti biaya pendidikan selama menjalani pendidikan dan diklat prajabatan.
Demikian ulasan menjawab pertanyaan apakah CPNS yang mengundurkan diri sebelumnya bisa kembali mendaftar? Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati