BACA JUGA:Rincian Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Keperawatan, Ada di Instansi Pusat dan Daerah
2. Kebijakan Instansi
Beberapa Instansi pemerintah memiliki kebijakan internal yang memungkinan mantan CPNS yang telah mengundurkan diri untuk mengajukan kembali pendaftaran sebagai CPNS, tergantung pada kondisi dan kebutuhan instansi.
3. Perubahan Peraturan
Adanya perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah yang memungkinkan mantan CPNS yang mengundurkan diri untuk kembali mendaftar sebagai CPNS, tergantung pada peraturan yang berlaku saat ini.
Secara umum, CPNS yang mengundurkan diri tidak dapat secara langsung mendaftar lagi sebagai CPNS tanpa izin atau persetujuan khusus dari instansi yang bersangkutan dan disetujui oleh instansi yang berwenang.
BACA JUGA:15 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Kaum Ekstrovert, Kamu Pilih Mana?
Sehingga, jika Anda tetap berencana untuk kembali mendaftar setelah mengundurkan diri, disarankan untuk memahami secara detail kebijakan dan regulasi yang berlaku di instansi pemerintah yang dituju serta mempertimbangkan kemungkinan pengecualian yang ada.
Lantas, apa saja yang menjadi alasan CPNS mengundurkan diri?
Diketahui, CPNS yang melakukan pengunduran diri biasanya didasari oleh suatu alasan. Berikut ini adalah beberapa alasan CPNS dianggap mengundurkan diri yang dilansir dari BKN, yakni:
- CPNS tidak menyampaikan kelengkapan berkas atau dokumen dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
- CPNS meninggal dunia.
- CPNS tidak memenuhi syarat pengangkatan karena terbukti melakukan tindak pemalsuan dokumen pendaftaran, melakukan kecurangan, pelanggaran aturan, dan lain sebagainya.
Namun selain alasan tersebut, ada beberapa alasan yang tepat lainnya untuk CPNS mengundurkan diri, yaitu sebagai berikut.
BACA JUGA:Masih Dibuka Beasiswa Bank BCA 2025 Buat Lulusan SMA/SMK, Kuliah Gratis dapat Uang Saku
1. Gaji dan Tunjangan Tidak Sesuai Ekspektasi