Ditegaskan Roy, pada prinsipnya seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 yang harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter tahun lalu.
Namun kemudian aturan itu dibatalkan dan diganti dengan Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
BACA JUGA:Bukti Sayang dan Cinta, Motor Digadaikan Uang Rp 1 Juta Diberikan, tapi....
Roy mengatakan, Aprindo sudah berulang kali menagih utang ini. Bahkan, dia telah menemui Kementerian Perdagangan (Kememdag) namun belum mendapat jawaban hingga Aprindo kemudian mengadu ke Komisi VI DPR RI.
Aprindo berharap Komisi VI DPR mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp 344 miliar itu bisa segera cair.
BACA JUGA:Owner Arisan Bodong Ditangkap, Total Kerugian dan Jumlah Korban Bertambah
“Kami masih terus berdiskusi dengan anggota kapan opsi itu direalisasikan, sambil menunggu hasil tindak lanjut dari Presiden. Tapi yang pasti jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan otomatis stop pengadaan,” tambah Roy.
Sisi lain Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Isy Karim mengatakan pembayaran utang tersebut saat ini masih dalam proses meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung.
Tim liputan