Formasi CPNS 2024 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pendaftar Lulusan D3 Bisa Bergaji Rp 6 Jutaan

Selasa 27-08-2024,05:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

b. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal ukuran 3x4.

c. Hasil pindai (scan) berwarna asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

d. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, hasil pindai (scan) aslli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN.

BACA JUGA:Megathrust Menunggu Waktu, Ini Pesan Penting BMKG, Pahami juga Fakta-fakta Megathrust

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dan Surat Pernyataan 11 (sebelas) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan masing-masing surat pernyataan dimaksud dibubuhi e meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta dijadikan dalam 1 file bertipe pdf. Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.lpsk.go.id. 

f. Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

g. Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri menyertakan Hasil pindai (scan) asli surat penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar (bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).

BACA JUGA:Kemenko PMK juga Buka Penerimaan CPNS 2024, Berapa Formasi dan Apa Syaratnya?

h. Hasil pindai (scan) berwarna atau tangkap layar akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan bagi Pelamar pada Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri Kalimantan adalah perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 

i. Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dikeluarkan oleh pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya.

BACA JUGA:Ada Penerimaan CPNS di Kemenko Perekonomian, Ini Formasi dan Syarat Daftarnya

j. Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

k. Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dijadikan dalam 1 file bertipe pdf). 

l. Bagi Pelamar jabatan Pengelola Rumah Aman wajib menyertakan hasil pindai (scan): 

1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Agustus 2024, wajib dilengkapi dengan keterangan tidak cacat fisik dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 s.d. 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm; dan

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS di Kemenko Polhukam, hanya Tersedia 86 Formasi

Kategori :