2) Surat Keterangan Bebas Buta Warna, baik parsial maupun total.
m. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
1) Hasil pindai (scan) berwarna asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Format Surat Keterangan Disabilitas dapat diunduh di laman https://www.lpsk.go.id;
2) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;
BACA JUGA:Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya
3) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
4) Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misalnya pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi penerimaan CPNS di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati