Formasi CPNS 2024 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pendaftar Lulusan D3 Bisa Bergaji Rp 6 Jutaan

Selasa 27-08-2024,05:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2) Surat Keterangan Bebas Buta Warna, baik parsial maupun total.

m. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

1) Hasil pindai (scan) berwarna asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Format Surat Keterangan Disabilitas dapat diunduh di laman https://www.lpsk.go.id;

2) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

BACA JUGA:Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya

3) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

4) Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misalnya pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi penerimaan CPNS di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :