Namun, bagi para guru yang belum mendapatkan status seperti itu, tidak perlu kecewa, karena kemungkinan proses administrasinya sedang berlangsung.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, diketahui ada beberapa guru yang telah tercantum valid di Info GTK-nya, tapi ada keterangan “menunggu pengusulan operator tunjangan”.
Jika ada tambahan keterangan seperti itu, maka proses TPG guru tersebut masih ada di tahap pemberkasan, yaitu tahap dimana dinas pendidikan masih melakukan verifikasi berkas.
2. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)
Kabar baik selanjutnya, disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu berkaitan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).
Beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menginformasikan tentang adanya THR bagi guru yang berstatus ASN, tepatnya pada Rabu, 29 Maret 2023.
Informasi THR yang disampaikan Sri Mulyani tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa THR akan diberikan kepada ASN dengan jumlah sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, dan lainnya.