Menkeu melanjutkan, bagi ASN yang memang biasanya mendapatkan Tukin atau tunjangan kinerja, maka akan ada tambahan lagi.
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” tutur Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menjelaskan tentang akan adanya pencairan THR setelah hari raya, apabila terjadi kendala teknis saat pencairan pada H-10 Idul Fitri.
(Tim)