Kabar baik yang pertama telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui laman Info GTK, yaitu tentang adanya update tentang proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
BACA JUGA:Heboh Kantor Bupati Digadaikan, Berikut Penjelasan Pihak Bank
Sebelumnya, diketahui bahwa pencairan TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dilakukan per 3 bulanan atau triwulan.
Adapun besaran yang akan didapatkan oleh para guru sertifikasi adalah sebesar 1 kali gaji pokok, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Namun ada hal lain yang perlu diketahui para guru. Pencairan TPG akan bergantung dari status yang muncul di laman Info GTK masing-masing, dimana update-nya telah ada guru yang berstatus valid.
BACA JUGA:Lulus PPPK Guru, 396 Guru Seluma Mulai Lengkapi Berkas, Cek Lagi Nama yang Lulus
Para guru akan diminta memantau Info GTK masing masing, untuk melihat adanya pernyataan “Status Validasi TPG Valid” dengan tambahan “Sudah Terbit SKTP” dibawahnya.
Apabila ada, hal itu menandakan dana TPG yang berhak didapatkannya akan segera masuk rekening.