- Tugas: Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah
- Gaji: Rp.2.738.320 - Rp7.817.320
16. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 7 formasi
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelahaan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun
- Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120
BACA JUGA:Ini 30 Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029 yang Bakal Dilantik Selasa Pagi
17. Penata Keprotokolan: 1 formasi
- Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan instansi Instansi Pemerintah
- Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120
18. Penerjemah Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris: 2 formasi
- Tugas: Melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan
- Gaji: Rp3.233.120 - Rp10.707.120
19. Pengelola Keprotokolan: 36 formasi
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah
- Gaji: Rp3.111.220 - Rp8.190.220
BACA JUGA:Profil Putri Sirty Cikita Polwan Viral karena Sebut Orang Tak Sopan Sampai Disentil Warganet
20. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 2 formasi
- Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran
- Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120