Segini Gaji TNI Pangkat Bintara Tahun 2024, Tertarik jadi TNI?

Senin 26-08-2024,19:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Tunjangan mulai diberikan sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI, yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan. 

BACA JUGA:CPNS 2024 Kemenparekraf Buka 392 Formasi, Rentang Gaji Mulai Rp 6 Juta, Penuhi 8 Syaratnya Berikut

Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia, yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian. 

Apabila suami dan istri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu pihak, baik suami maupun istri.

BACA JUGA:Kementerian Setneg Siapkan 426 Formasi CPNS 2024, Gaji Bisa Tembus Rp 10 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

5. Tunjangan Anak

Tunjangan TNI diberikan kepada per anak 2% dari gaji pokok, berlaku bagi TNI yang memiliki anak kandung, tiri, atau angkat yang berusia di bawah 21 tahun atau belum menikah.

Batas usia ini dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah atau kuliah, yang dibuktikan oleh surat keterangan resmi. 

Tunjangan anak ini diberikan kepada prajurit TNI untuk maksimal dua anak, mulai bulan berikutnya sejak kelahiran atau pengangkatan anak.

BACA JUGA:BKPM Umumkan 110 Formasi CPNS 2024 dengan Tawaran Gaji Capai Rp 8,5 Juta, Ini Persyaratannya

6. Tunjangan Kinerja

Ketentuan tunjangan kinerja (Tukin) TNI telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000.

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000.

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000.

Kategori :