Buntut Vonis Bebaskan Ronald Tannur, KY Rekomendasikan 3 Hakim Berhentikan, Ini Alasannya

Selasa 27-08-2024,09:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Intansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi Capai Rp 117 Juta per Bulan, Dibuka 607 Formasi CPNS 2024

- Hakim membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.

- Hakim membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dokter yang disampaikan di persidangan.

- Hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru Tablet Xiaomi Pad 6 vs Samsung Galaxy Tab A9

Kronologi Kasus Gregorius Ronald Tannur Sebelum Dinyatakan Bebas!

Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Putusan ini sempat mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

BACA JUGA:Tawarkan Gaji PNS Hingga Rp12,5 Juta, Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024

Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober. Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.
Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok.

Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

BACA JUGA:Tawarkan Gaji PNS Hingga Rp12,5 Juta, Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024

Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023. Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. Namun saat itu, polisi tegas membantah akan mengintervensi kasus pembunuhan Dini dan selanjutnya baru dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kategori :