Ini 2 Tunjangan Uang Makan di Luar Gaji Pokok PNS Tahun 2025, Intip Besarannya

Selasa 27-08-2024,09:21 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Meskipun kenaikan gaji PNS tidak diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan di Gedung DPR.

Pemerintah belum memberikan informasi berapa besaran kenaikan terhadap gaji PNS pada tahun 2025 mendatang.

Isa Rachmatarwata menekankan jika pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh presiden terpilih tahun 2024 - 2029, Prabowo Subianto.

Kenaikan gaji ASN, PNS, TNI dan juga Polri sudah sesuai dengan komitmen antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.

Bahkan kenaikan gaji PNS juga termuat dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025.

Dalam kebijakan tersebut dibahas mengenai penyesuaian upah PNS, dan janji kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa kenaikan gaji PNS akan berlaku pada tahun 2025.

Meskipun pada tahun ini, Presiden Jokowi juga sudah menetapkan adanya kenaikan terhadap gaji PNS sebesar 8 persen.

Gaji yang akan diterima PNS pada tahun ini yaitu sebesar 8 persen, dan sudah berlaku sejak Januari 2024.

BACA JUGA:Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Kenaikan gaji PNS 2025 telah masuk dalam program prioritas presiden terpilih.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyampaikan bahwa penyesuaian gaji abdi negara akan diberitahukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Penyesuaian gaji PNS bisa dalam berbagai bentuk, entah itu kenaikan gaji PNS, atau bahkan insentif.

Saat ini, besaran gaji PNS terkecil yaitu sebesar Rp1,6 juta, dan untuk golongan tertinggi sebesar Rp6,3 juta.

Gaji PNS yang berlaku pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Daftar Gaji PNS Lulusan SMA 2024 Berdasarkan Golongan, Segera Daftarakan Diri di CPNS 2024

Kategori :