Ini 2 Tunjangan Uang Makan di Luar Gaji Pokok PNS Tahun 2025, Intip Besarannya

Selasa 27-08-2024,09:21 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

BACA JUGA:Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Golongan I Sampai IV, Berapa Gaji PNS Luluan SMA?

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Kenaikan Gaji PNS 2025?

Jadwal penyampaian kenaikan gaji PNS tahun 2025 masih belum diketahui kapan akan dilakukan.

Namun kepastian soal kenaikan gaji PNS tahun 2025 telah dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

APBN tahun 2025 sudah didesain dalam mengakomodir terhadap kenaikan gaji PNS.

BACA JUGA:5 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi, Tertarik Daftar CPNS 2024?

Kategori :