NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini 2 tunjangan uang makan di luar gaji pokok PNS tahun 2025, intip besarannya.
Gaji Pegawai Negeri Sipil akan kembali naik di tahun 2025. gaji-pns 2025 sendiri, nantinya akan diumumkan secara langsung oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Kabar kenaikan gaji PNS ini telah diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membenarkan adanya rencana kenaikan gaji PNS pada 2025.
BACA JUGA:Ini Prioritas Kenaikan Gaji PNS Secara Bertahap di Tahun 2025, Berapa Besarannya?
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Meski sudah muncul sinyal gaji PNS naik pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun depan.
Namun menurut Isa Rachmatarwarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, pengumuman soal kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada 16 Agustus 2024.
BACA JUGA:7 Poin RAPBN 2025, Ada Soal Kenaikan Gaji PNS 2025 Hingga Proggram Makanan Bergizi
"Nanti dibicarakan dulu, kita tunggu tanggal 16 Agustus (2024) saja, pasti disampaikan,” ungkap Isa, dikutip Klik Pendidikan dari antara.
Tunjangan Uang Makan di Luar Gaji Pokok PNS Tahun 2025
Tunjangan uang makan bagi PNS yang berlaku tahun 2025 nantinya akan dibedakan menjadi dua jenis.
Kedua jenis tunjangan uang makan yang dimaksud adalah uang makan harian dan uang makan lembur.
Nantinya, tunjangan uang makan harian dan uang makan lembur untuk PNS akan diberikan setiap bulannya.
BACA JUGA:Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025? Akan Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Lantas, berapa nominal tunjangan uang makan dan uang makan lembur untuk PNS?