Ini 2 Tunjangan Uang Makan di Luar Gaji Pokok PNS Tahun 2025, Intip Besarannya

Selasa 27-08-2024,09:21 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Satuan biaya uang makan bagi PNS merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan DPR berbeda dengan ketentuan satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN dalam peraturan menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.

BACA JUGA:Intansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi Capai Rp 117 Juta per Bulan, Dibuka 607 Formasi CPNS 2024

Berikut rincian nominal uang makan bagi PNS berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024:

- Golongan I: Rp35.000 per orang per hari

- Golongan II: Rp35.000 per orang per hari

- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari

Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari

Dengan demikian, PNS bisa mendapatkan uang makan sebesar Rp770.000 hingga Rp902.000 apabila dihitung berdasarkan 22 hari kerja efektif ASN.

Sedangkan ung makan lembur diperuntukkan bagi pegawai ASN setelah bekerja lembur paling kurag dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

BACA JUGA:Tawarkan Gaji PNS Hingga Rp12,5 Juta, Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024

Berikut rincian nominal uang makan lembur bagi PNS berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024:

- Golongan I: Rp35.000 per orang per hari

- Golongan II: Rp35.000 per orang per hari

- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari

Kategori :