Dalam kolom komentar sebuah cuitan di X, warganet mendesak DJBC Kemenkeu dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menjelaskan dugaan tersebut.
"@prastow kalau dibawa langsung ke mobil, apakah melalui bea cukai?" tanya seorang netizen.
"Halo @beacukaiRI tolong jangan biarkan rakyat bingung. Itu kenapa bisa langsung (ke) mobil belanjaannya?" tanya netizen lain.
"Apakah sekelas mereka juga mengisi form customs bea cukai?? Tolong info dong @beacukaiRI," cuit netizen lain.
BACA JUGA:Heboh! Ji Chang Wook Gunakan Kaos Kutang Datangi Tempat Nongkrong di Jakarta
Apa Itu Bea Cukai?
Dilansir situs Kemenkeu, Bea Cukai berasal dari dua suku kata, Bea dan Cukai. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean.
Pungutan bea ini bersifat wajib serta dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.
Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, sedangkan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar.
Bea berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
BACA JUGA:Libatkan Pelajar, Demo ‘Turunkan Jokowi’ Berakhir Ricuh, Ada Anggota Polisi Kena Tombak!
Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat-sifat tersebut antara lain:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.