Viral, Kaesang dan Erina Turun dari Jet Pribadi Bawa Belanjaan Tanpa Pemeriksaan, Bea Cukai Angkat Bicara

Selasa 27-08-2024,18:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Masih Bingung, Swafoto CPNS 2024 Pakai Baju Apa? Ini Aturan Lengkapnya

Tugas dan Fungsi Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Dikutip dari situs resmi Bea Cukai, berikut adalah tugas dari Bea Cukai.

- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Viral! Wisudawan UI Tampil Beda, Bentangkan Poster ‘Peringatan Darurat’ saat Wisuda

Sementara itu, fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Buntut Vonis Bebaskan Ronald Tannur, KY Rekomendasikan 3 Hakim Berhentikan, Ini Alasannya

Sementara itu, untuk informasi tambahan, berikut ini adalah beberaoa jenis barang dan obat yang dibatasi oleh Bea Cukai, diantaranya ialah:

  1. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah)
  2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (paling banyak lima potong per orang)
  3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
  4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang)
  6. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang
  7. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
  9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
  11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Cari Pengelola Parkir Dengan Sistem Modern, Hubungi Dinas Pariwisata

Selain barang bawaan tersebut, ada juga aturan soal produk lain seperti obat. Hal ini dimuat dalam aturan PerBPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

BACA JUGA:Petani Kopi Senyum Lagi, Sudah Rp 61 Ribu per Kilogram, Begini Prediksi Harga ke Depan

Obat-obatan:

- Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah per prang per jenis atau item produk)

- Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya)

- Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk)

Kategori :