Ngeri, Mantan Karyawan Tega Habisi Nyawa Bosnya Didepan Istri dan Anak, Begini Kronologinya

Selasa 27-08-2024,21:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

1). mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2). mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

BACA JUGA:Gunakan Caping dan Setir Mobil Hardtop, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Daftar ke KPU Bengkulu Selatan

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lantas, apakah pembunuhan memerlukan motif? Umumnya pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh motif balas dendam, kecemburuan, kesal, emosi, dan sebagainya. 

Namun demikian, motif bukanlah termasuk unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun unsur pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Kasihan Murid di Sekolah Ini, Jalannya Rusak, Setiap Hari Menghirup Debu

Dikarenakan motif bukanlah unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana, lalu apakah motif harus dibuktikan? Tidak, motif dalam suatu pembunuhan tidak harus dibuktikan.

Namun demikian, dalam berbagai pandangan menyebutkan motif dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang tidak memiliki wujud konkret dan hanya bisa diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Berikut kami uraikan alasan mengapa motif memiliki peranan tersendiri.

1. Motif sebagai alat bukti petunjuk bermanfaat untuk menghubungkan alat bukti lainnya, yakni merangkai keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa yang semula berdiri sendiri menjadi keselarasan.

2. Motif mengarah pada pertanggungjawaban pidana atau kesalahan pelaku. Dalam artian motif tidak untuk membuktikan tindak pidana, melainkan untuk membuktikan kesalahan pelaku. Hakim dapat menggunakan motif untuk menganalisis sejauh mana risiko dari perbuatan pelaku.

BACA JUGA:Kasihan Murid di Sekolah Ini, Jalannya Rusak, Setiap Hari Menghirup Debu

Kategori :