Isi Pasal Pembunuhan Berencana
Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
BACA JUGA:Soal Polemik Polwan Putri Cikita, Polda Jatim Turun Tangan
Syarat-syarat yang Memenuhi Kategori Pembunuhan Berencana
Unsur rencana dalam Pasal 340 KUHP adalah unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, sebuah pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana, yaitu:
1. Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan
2. Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan
3. Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Pasal Lain Terkait Pembunuhan Berencana
Jika pasal utama dalam pembunuhan berencana adalah Pasal 340KUHP, ada juga pasal lain yang mengikuti terkait tindakan pembunuhan berencana. Pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Berikut isinya.
Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
BACA JUGA:Daftar Mobil Toyota dengan Mesin Dual VVT-I, Dijamin Irit dan Gesit
Pasal 55 KUHP:
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: