Cara Swafoto CPNS 2024 yang Benar, Pelamar Wajib Tahu

Selasa 27-08-2024,23:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

1. Kewarganegaraan: Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mendaftar.

2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Beberapa posisi mungkin memiliki batas usia hingga 40 tahun.

3. Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. Misalnya, lulusan D3, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.

4. IPK Minimum: IPK minimal umumnya 2,75 dari skala 4,00, sesuai dengan ketentuan formasi.

5. Dokumen Pendukung: 

  • Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.
  • KTP.
  • Surat lamaran.
  • Pas foto terbaru.
  • Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki catatan kriminal dan bebas narkoba.

6. Kesehatan: Peserta harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

7. SKCK: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memastikan tidak memiliki catatan kriminal.

8. Tidak Menjalani Pendidikan Formal: Peserta tidak boleh sedang menjalani pendidikan formal kecuali mendapat izin tertulis.

9. Persyaratan Khusus: Beberapa instansi mungkin memiliki persyaratan tambahan seperti sertifikasi tertentu atau pengalaman kerja.

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Resume Saat Daftar CPNS 2024, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

Mendaftar sebagai CPNS 2024 memerlukan perhatian pada detail, termasuk proses swafoto.

Dengan mengikuti panduan di atas, pelamar dapat memastikan bahwa swafoto yang diunggah sesuai dengan ketentuan dan meningkatkan peluang untuk lolos seleksi. 

Pastikan untuk selalu memeriksa buku petunjuk dan informasi terbaru yang disediakan oleh BKN atau instansi terkait untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar. 

BACA JUGA:Wajib Simak! Memahami Alur CPNS 2024 Agar Tidak Salah Langkah Waktu Seleksi Administrasi

Demikianlah informasi tentang Begini cara Swafoto CPNS 2024 yang benar! pelamar wajib tahu. Semoga berhasil dalam proses pendaftaran CPNS 2024!

 

Kategori :