Daftar Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

Rabu 28-08-2024,12:34 WIB
Reporter : Tianzi Agustina
Editor : Septi Widiyarti

Tunjangan ini biasanya mencakup biaya kesehatan untuk guru dan keluarganya, memastikan bahwa mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai tanpa harus menanggung beban biaya yang tinggi.

BACA JUGA:Deklarasi di Tugu Pers, Dani-Sukatno Langsung Daftar ke KPU Kota Bengkulu

3. Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK)

Diberikan kepada guru yang sedang melanjutkan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi mereka. TPK mendukung guru dalam pengembangan profesional berkelanjutan, seperti mengikuti program magister atau pelatihan tambahan.

4. Tunjangan Khusus

Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang mengajar di daerah-daerah terpencil atau tertinggal. Tunjangan ini dimaksudkan untuk memotivasi dan mendukung guru yang bekerja di lokasi dengan tantangan lebih besar.

BACA JUGA:Pentingnya Mahkamah Etik, Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

Syarat Umum dan Khusus untuk CPNS Guru 2024

Jika Anda berminat menjadi guru PNS, berikut adalah syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi:

Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon pelamar harus merupakan WNI dengan integritas tinggi dan dedikasi untuk dunia pendidikan.

- Usia

Calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

- Kesehatan

Calon harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Kategori :