- Catatan Hukum
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Status Pekerjaan
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
- Tempat Penempatan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Deklarasi di Tugu Pers, Dani-Sukatno Langsung Daftar ke KPU Kota Bengkulu
Syarat Khusus
- Ijazah Pendidikan
Calon guru harus memiliki ijazah S1 Pendidikan (Spd), yang merupakan syarat utama untuk berkarir sebagai guru. Ijazah ini mencakup aspek teori dan praktik yang mempersiapkan calon guru untuk berkontribusi dalam lingkungan kelas.
- Sertifikat Pendidik
Calon juga diwajibkan memiliki sertifikat pendidik dari Program Profesi Guru (PPG). Program ini memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam dunia pendidikan.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk melamar sebagai guru PNS, calon pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.