Daftar Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

Rabu 28-08-2024,12:34 WIB
Reporter : Tianzi Agustina
Editor : Septi Widiyarti

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

BACA JUGA:Siap Maju Pilgub DKI Jakarta, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rano Karno, Tembus Puluhan Miliar

4. Gaji Guru PNS Golongan IV

Golongan IV adalah golongan tertinggi bagi jabatan PNS di Indonesia, dan biasanya mencakup guru senior dengan jabatan struktural tertentu. Gaji untuk Golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Berikut rincian gaji berdasarkan sub-golongan:

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Siap Maju Pilgub DKI Jakarta, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rano Karno, Tembus Puluhan Miliar

Tunjangan Guru PNS

Selain gaji pokok, guru PNS juga menerima beberapa tunjangan yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan mereka serta meningkatkan kualitas pendidikan. Berikut adalah tunjangan-tunjangan yang umum diterima oleh guru PNS:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Ini adalah tunjangan khusus bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. TPG merupakan insentif tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengapresiasi kinerja guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.

2. Tunjangan Kesehatan

Kategori :