NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Viral CCTV, pria lecehkan pegawai wanita Pertashop akhirnya ditangkap dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah kejadian tak terpuji yang terekam kamera CCTV di sebuah Pertashop di Cianjur, Jawa Barat.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang melakukan pelecehan terhadap seorang pegawai wanita Pertashop, yang kemudian memicu kemarahan netizen.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, di Kampung Kebon Peuteuy, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, telah mengundang perhatian luas.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi F 5804 XR mendekati petugas Pertashop yang sedang mengisi bahan bakar.
Pada awalnya, tidak ada yang aneh dalam interaksi tersebut. Pegawai wanita yang mengenakan hijab dan topi merah tersebut berdiri dengan tenang sambil memegang selang bensin untuk melayani pelanggan.
BACA JUGA:Bagiamana Nasib Marshell Widianto Usai Ditinggal Riza Patria Batal Maju di Pilkada Tangsel 2024?
Namun, suasana berubah ketika pria tersebut mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Tanpa diduga, ia dengan lancang meraba bagian tubuh belakang sang pegawai wanita.
Meski terkejut, korban tampaknya merasa ketakutan dan hanya bisa melirik tanpa berani melakukan perlawanan.
Sikapnya yang pendiam dan pemalu, seperti yang diungkapkan oleh rekan kerjanya yang berinisial Y, membuatnya tidak berani bereaksi atau melawan ketika pelecehan tersebut terjadi.
Video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, dan kemarahan publik pun tidak terbendung. Netizen mengecam tindakan tidak senonoh pria tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk segera menangkap pelaku.
BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Hina Nabi, Pelaku Diburu Polisi, Berikut Faktanya
Tak butuh waktu lama, setelah video tersebut viral, pihak kepolisian segera bergerak untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Pelaku pelecehan, yang kemudian diketahui berinisial UM (36), merupakan warga Kampung Sudimampir, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.